Salam Dapodik News.
Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian hasil belajar oleh pendidik dan satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Permendikbud ini berlaku bagi sekolah yang telah mengimplementasikan kurikulum 2013 dalam kegiatan belajar mengajar (KBM).
Untuk proses implementasi peraturan ini Kementerian Pendidikan melaui Dirjen Terkait menerbitkan Panduan penilaian
No comments:
Post a Comment